01 Sengketa Kontrak dan Wanprestasi
Bidang ini mengurus perselisihan yang lahir dari perjanjian: kewajiban yang tidak dipenuhi (wanprestasi), pembatalan perjanjian, dan perundingan damai dengan pihak netral (mediasi). Untuk perorangan maupun pelaku usaha.
- Pemesan sudah membayar, tetapi barang atau pekerjaan tidak diserahkan pada waktu yang disepakati.
- Penjual atau pelaksana pekerjaan sudah menyerahkan hasilnya, tetapi pembayaran tidak dilakukan atau hanya dilakukan sebagian.
- Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam perjanjian.

















