Layanan / 01

Sengketa Kontrak dan Wanprestasi

Bidang ini mengurus perselisihan yang lahir dari perjanjian: kewajiban yang tidak dipenuhi (wanprestasi), pembatalan perjanjian, dan perundingan damai dengan pihak netral (mediasi). Untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Siapa yang terbantu

Untuk siapa layanan ini

Pihak yang menandatangani perjanjian jual beli, sewa, pemborongan, jasa, pasok barang, atau kerja sama usaha, lalu menghadapi pihak lain yang tidak menjalankan isinya. Mereka bisa perorangan, pemilik usaha kecil, atau perusahaan di Karawang dan sekitarnya. Pihak yang menerima teguran atau gugatan juga perlu memahami hak dan pilihannya.

  • Pemesan sudah membayar, tetapi barang atau pekerjaan tidak diserahkan pada waktu yang disepakati.
  • Penjual atau pelaksana pekerjaan sudah menyerahkan hasilnya, tetapi pembayaran tidak dilakukan atau hanya dilakukan sebagian.
  • Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam perjanjian.
  • Salah satu pihak menghentikan perjanjian secara sepihak sebelum jangka waktunya berakhir.
  • Suatu perjanjian ditandatangani karena paksaan atau penipuan, dan pihak yang dirugikan ingin membatalkannya.
  • Para pihak ingin menutup sengketa dengan kesepakatan damai yang mengikat dan dapat dilaksanakan.

Tahapan

Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan

  1. 01

    Konsultasi awal dan telaah dokumen

    Persoalan dipetakan dari perjanjian, bukti pembayaran, korespondensi, dan kronologi. Dari situ dinilai apakah ada wanprestasi, pihak mana yang lalai, dan apa yang dapat dituntut. Honorarium advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21 ayat 2 UU 18/2003).

  2. 02

    Somasi dan penyelesaian di luar pengadilan

    Pihak yang lalai pada umumnya lebih dulu ditegur secara tertulis dengan somasi (Pasal 1238 KUH Perdata). Pada tahap ini para pihak dapat berunding atau memakai mediator. Kesepakatan damai di luar pengadilan dapat diajukan ke pengadilan agar dikuatkan hakim dalam akta perdamaian (Pasal 36 PERMA 1/2016).

  3. 03

    Proses di pengadilan negeri

    Gugatan pada umumnya diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat. Jika perjanjian memilih tempat kedudukan dengan surat yang sah, penggugat dapat memilih pengadilan di tempat itu (Pasal 118 HIR). Perkara perdata biasa wajib lebih dulu diupayakan lewat mediasi (Pasal 4 PERMA 1/2016), lalu berlanjut ke jawaban, pembuktian, dan putusan. Tagihan dengan nilai materiil sampai Rp500 juta dapat memakai gugatan sederhana yang lebih ringkas, dengan syarat tertentu (PERMA 4/2019).

  4. 04

    Pelaksanaan putusan atau perdamaian

    Pihak yang kalah lebih dulu diberi kesempatan memenuhi putusan dengan sukarela. Jika tidak, pihak yang menang dapat meminta ketua pengadilan negeri menjalankan putusan: pihak yang kalah dipanggil dan ditegur, lalu barang miliknya dapat disita (Pasal 196 dan 197 HIR).

Persiapan

Yang perlu disiapkan

  • Naskah perjanjian lengkap beserta lampiran, perubahan perjanjian (addendum), dan surat pesanan.
  • Bukti pembayaran yang sudah dilakukan atau diterima, seperti bukti transfer, kuitansi, dan faktur.
  • Korespondensi dengan pihak lain: surat, surat elektronik, dan pesan singkat yang berkaitan dengan perjanjian.
  • Dokumen penyerahan barang atau pekerjaan, seperti surat jalan, berita acara serah terima, dan laporan kemajuan pekerjaan.
  • Kronologi singkat berurutan tanggal: kapan perjanjian dibuat, kapan kewajiban jatuh tempo, dan apa yang terjadi sesudahnya.
  • Salinan somasi atau teguran yang pernah dikirim atau diterima, beserta bukti pengirimannya.
  • Identitas para pihak: KTP untuk perorangan, atau akta pendirian, anggaran dasar, dan susunan pengurus untuk perusahaan.
  • Tujuan yang Anda inginkan, misalnya pelunasan, penyerahan barang, atau pembatalan perjanjian.

Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.

Pertanyaan tentang layanan ini

Kontrak dan Wanprestasi

Dasar hukum

Aturan yang mengatur

Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp