Layanan / 01
Sengketa Kontrak dan Wanprestasi
Bidang ini mengurus perselisihan yang lahir dari perjanjian: kewajiban yang tidak dipenuhi (wanprestasi), pembatalan perjanjian, dan perundingan damai dengan pihak netral (mediasi). Untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Siapa yang terbantu
Untuk siapa layanan ini
Pihak yang menandatangani perjanjian jual beli, sewa, pemborongan, jasa, pasok barang, atau kerja sama usaha, lalu menghadapi pihak lain yang tidak menjalankan isinya. Mereka bisa perorangan, pemilik usaha kecil, atau perusahaan di Karawang dan sekitarnya. Pihak yang menerima teguran atau gugatan juga perlu memahami hak dan pilihannya.
- Pemesan sudah membayar, tetapi barang atau pekerjaan tidak diserahkan pada waktu yang disepakati.
- Penjual atau pelaksana pekerjaan sudah menyerahkan hasilnya, tetapi pembayaran tidak dilakukan atau hanya dilakukan sebagian.
- Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam perjanjian.
- Salah satu pihak menghentikan perjanjian secara sepihak sebelum jangka waktunya berakhir.
- Suatu perjanjian ditandatangani karena paksaan atau penipuan, dan pihak yang dirugikan ingin membatalkannya.
- Para pihak ingin menutup sengketa dengan kesepakatan damai yang mengikat dan dapat dilaksanakan.
Tahapan
Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan
- 01
Konsultasi awal dan telaah dokumen
Persoalan dipetakan dari perjanjian, bukti pembayaran, korespondensi, dan kronologi. Dari situ dinilai apakah ada wanprestasi, pihak mana yang lalai, dan apa yang dapat dituntut. Honorarium advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21 ayat 2 UU 18/2003).
- 02
Somasi dan penyelesaian di luar pengadilan
Pihak yang lalai pada umumnya lebih dulu ditegur secara tertulis dengan somasi (Pasal 1238 KUH Perdata). Pada tahap ini para pihak dapat berunding atau memakai mediator. Kesepakatan damai di luar pengadilan dapat diajukan ke pengadilan agar dikuatkan hakim dalam akta perdamaian (Pasal 36 PERMA 1/2016).
- 03
Proses di pengadilan negeri
Gugatan pada umumnya diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat. Jika perjanjian memilih tempat kedudukan dengan surat yang sah, penggugat dapat memilih pengadilan di tempat itu (Pasal 118 HIR). Perkara perdata biasa wajib lebih dulu diupayakan lewat mediasi (Pasal 4 PERMA 1/2016), lalu berlanjut ke jawaban, pembuktian, dan putusan. Tagihan dengan nilai materiil sampai Rp500 juta dapat memakai gugatan sederhana yang lebih ringkas, dengan syarat tertentu (PERMA 4/2019).
- 04
Pelaksanaan putusan atau perdamaian
Pihak yang kalah lebih dulu diberi kesempatan memenuhi putusan dengan sukarela. Jika tidak, pihak yang menang dapat meminta ketua pengadilan negeri menjalankan putusan: pihak yang kalah dipanggil dan ditegur, lalu barang miliknya dapat disita (Pasal 196 dan 197 HIR).
Persiapan
Yang perlu disiapkan
- Naskah perjanjian lengkap beserta lampiran, perubahan perjanjian (addendum), dan surat pesanan.
- Bukti pembayaran yang sudah dilakukan atau diterima, seperti bukti transfer, kuitansi, dan faktur.
- Korespondensi dengan pihak lain: surat, surat elektronik, dan pesan singkat yang berkaitan dengan perjanjian.
- Dokumen penyerahan barang atau pekerjaan, seperti surat jalan, berita acara serah terima, dan laporan kemajuan pekerjaan.
- Kronologi singkat berurutan tanggal: kapan perjanjian dibuat, kapan kewajiban jatuh tempo, dan apa yang terjadi sesudahnya.
- Salinan somasi atau teguran yang pernah dikirim atau diterima, beserta bukti pengirimannya.
- Identitas para pihak: KTP untuk perorangan, atau akta pendirian, anggaran dasar, dan susunan pengurus untuk perusahaan.
- Tujuan yang Anda inginkan, misalnya pelunasan, penyerahan barang, atau pembatalan perjanjian.
Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.
Pertanyaan tentang layanan ini
Kontrak dan Wanprestasi
Wanprestasi berarti tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian: tidak berprestasi sama sekali, terlambat, atau memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata, pihak yang berutang dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau karena perjanjian sendiri menentukan bahwa lewatnya waktu sudah membuatnya lalai. Pasal 1243 mengaitkan kewajiban mengganti kerugian dengan keadaan lalai itu. Jadi somasi umumnya diperlukan, kecuali perjanjian memuat ketentuan bahwa lewatnya tenggat saja sudah cukup. Pihak yang terhalang keadaan memaksa, yaitu peristiwa tak terduga yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, tidak wajib mengganti kerugian (Pasal 1245).
Ada dua jalur. Pertama, pembatalan karena pihak lain tidak memenuhi kewajiban: pihak yang dirugikan dapat memilih menuntut pelaksanaan perjanjian atau pembatalannya dengan ganti rugi (Pasal 1267). Pembatalan itu harus dimintakan kepada pengadilan, juga bila perjanjian sudah memuat syarat batal (Pasal 1266). Kedua, pembatalan karena kesepakatan cacat: persetujuan yang diperoleh dengan paksaan atau penipuan tidak punya kekuatan (Pasal 1321), dan penipuan harus dibuktikan (Pasal 1328). Tuntutan pembatalan karena paksaan atau penipuan pada umumnya dibatasi lima tahun, dihitung sejak paksaan berhenti atau penipuan diketahui (Pasal 1454).
Untuk perkara perdata biasa, ya. Pasal 4 ayat 1 PERMA 1/2016 mewajibkan para pihak lebih dulu mengupayakan mediasi, yaitu perundingan dengan bantuan pihak netral yang disebut mediator. Gugatan sederhana dikecualikan dari kewajiban ini, tetapi hakim tetap mengupayakan perdamaian pada sidang pertama (Pasal 15 PERMA 2/2015). Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak perintah mediasi dan dapat diperpanjang 30 hari kerja atas kesepakatan para pihak (Pasal 24). Kesepakatan yang tercapai dibuat tertulis dan dapat dikuatkan hakim dalam akta perdamaian (Pasal 27).
Dasar hukum
Aturan yang mengatur
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1238, 1243, 1244 dan 1245Mengatur kapan seseorang dinyatakan lalai, kapan ganti rugi wajib dibayar, dan kapan keadaan memaksa membebaskan pihak yang lalai.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1266 dan 1267Mengatur pilihan menuntut pelaksanaan atau pembatalan perjanjian, dan kewajiban meminta pembatalan kepada pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanMewajibkan mediasi pada perkara perdata biasa dan mengatur kesepakatan perdamaian serta akta perdamaian.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015Mengatur gugatan sederhana untuk cidera janji dan perbuatan melawan hukum dengan nilai materiil paling banyak Rp500 juta.
- Herzien Inlandsch Reglement, Pasal 118 dan 196Mengatur pengadilan negeri yang berwenang menerima gugatan dan permintaan menjalankan putusan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 3 dan 11Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase tertulis.
Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Bacaan terkait
Artikel untuk topik ini
Mulai dari satu percakapan.
Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.



