Artikel & WawasanKontrak dan Wanprestasi
Perjanjian tertulis: syarat sah dan klausul yang sering terlewat
Perjanjian sah bila memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Kenali syarat itu, serta klausul pembayaran, tenggat, wanprestasi, bahasa, dan penyelesaian sengketa.

Perjanjian yang tertulis jelas memudahkan para pihak membaca ulang hak dan kewajibannya ketika ada perbedaan paham. Pasal 1320 KUH Perdata tidak mensyaratkan bentuk tertulis agar perjanjian sah. Tulisan penting untuk pembuktian: pihak yang mengaku punya hak wajib membuktikannya (Pasal 1865), dan bukti tertulis adalah salah satu alat bukti (Pasal 1866).
Empat syarat sah perjanjian
Pasal 1320 KUH Perdata menetapkan empat syarat:
- Kesepakatan para pihak. Persetujuan yang diperoleh dengan paksaan atau penipuan tidak punya kekuatan (Pasal 1321). Penipuan tidak boleh hanya dikira-kira, tetapi harus dibuktikan (Pasal 1328). Kekhilafan hanya membatalkan persetujuan bila mengenai hakikat barang yang menjadi pokok persetujuan (Pasal 1322).
- Kecakapan membuat perikatan. Anak yang belum dewasa dan orang yang berada di bawah pengampuan termasuk yang tidak cakap (Pasal 1330). Pengampuan adalah pengaturan yang menempatkan seseorang di bawah pengampu karena ia tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri.
- Pokok persoalan tertentu. Barang yang diperjanjikan harus dapat diperdagangkan dan sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya (Pasal 1332 dan 1333).
- Sebab yang tidak terlarang. Sebab terlarang bila dilarang undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (Pasal 1337).
Perjanjian yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali tanpa kesepakatan kedua pihak atau alasan yang ditentukan undang-undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338). Perjanjian juga mengikat hal-hal yang dituntut oleh keadilan, kebiasaan, atau undang-undang (Pasal 1339).
Klausul yang sering terlewat
Kata-kata yang jelas tidak boleh disimpangi lewat penafsiran (Pasal 1342). Jika ada keraguan, perjanjian ditafsirkan merugikan pihak yang meminta ketentuan itu diperjanjikan (Pasal 1349). Karena itu, hal-hal berikut sebaiknya tertulis tegas.
- Pembayaran. Tulis jumlah, mata uang, tahapan, tanggal jatuh tempo, dan rekening tujuan. Pasal 1270 menganggap tenggat ditetapkan untuk kepentingan pihak yang berutang, kecuali jelas sebaliknya. Jika kedua pihak harus menaati tenggat dengan tegas, tuliskan hal itu.
- Akibat lewatnya tenggat. Nyatakan apakah lewatnya waktu saja sudah membuat pihak lalai (Pasal 1238), atau teguran tertulis tetap diperlukan.
- Wanprestasi, bunga, dan denda. Untuk utang uang, bunga keterlambatan menurut undang-undang baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali undang-undang menetapkan lain (Pasal 1250). Denda keterlambatan dapat dituangkan sebagai perjanjian hukuman, yaitu kesepakatan yang mewajibkan seseorang melakukan sesuatu, misalnya membayar denda, jika ia tidak melaksanakan kewajiban pokoknya (Pasal 1304). Hukuman tidak dapat dituntut bersama pokok perikatan, kecuali hukuman itu ditetapkan hanya untuk keterlambatan (Pasal 1307), dan hakim dapat mengubahnya bila sebagian perikatan sudah dilaksanakan (Pasal 1309).
- Keadaan memaksa. Rinci peristiwa yang dianggap keadaan memaksa, batas waktu pemberitahuan, dan akibatnya. Debitur tidak wajib mengganti kerugian bila terhalang keadaan memaksa (Pasal 1245), tetapi ia harus membuktikan adanya hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (Pasal 1244).
- Pengakhiran perjanjian. Tentukan alasan, cara pemberitahuan, dan masa perbaikan. Pembatalan karena kelalaian tetap harus dimintakan kepada pengadilan, juga bila syarat batal sudah tertulis dalam perjanjian (Pasal 1266).
- Bahasa. Pasal 31 ayat 1 UU 24/2009 dan Pasal 26 Perpres 63/2019 mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Jika ada pihak asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing itu dan/atau bahasa Inggris. Bila penafsiran terjemahan berbeda, dipakai bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
- Tempat dan cara penyelesaian sengketa. Pasal 118 ayat 4 HIR memungkinkan penggugat, bila dengan surat sah telah dipilih suatu tempat kedudukan, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri di tempat itu. Pilihan lain ialah arbitrase, yaitu cara menyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat tertulis (Pasal 1 UU 30/1999). Perjanjian itu meniadakan hak para pihak mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan negeri (Pasal 11). Arbitrase hanya untuk sengketa perdagangan mengenai hak yang sepenuhnya dikuasai para pihak (Pasal 5).
- Hukum yang berlaku dan alamat pemberitahuan. Sebut hukum yang dipakai dan alamat tempat surat resmi dikirim. Alamat yang jelas memudahkan pengiriman somasi dan pembuktian bahwa surat sampai.
Pemeriksaan sebelum menandatangani
- Pastikan identitas dan kecakapan pihak lawan. Pihak yang tidak cakap dapat menuntut pembatalan perikatan yang mereka buat (Pasal 1331).
- Samakan angka, tanggal, dan nama di seluruh dokumen, termasuk lampiran. Kata-kata yang jelas tidak boleh disimpangi lewat penafsiran (Pasal 1342), sehingga kekeliruan penulisan dapat memicu perselisihan.
- Pastikan semua pihak menandatangani dan memegang salinan yang sama.
- Tuliskan setiap perubahan isi sebagai tulisan tersendiri yang ditandatangani semua pihak, karena perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua pihak (Pasal 1338).
Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen (Pasal 1 UU 10/2020). Pasal 3 menggolongkan surat perjanjian sebagai dokumen perdata yang dikenai bea meterai. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dikenai pemeteraian kemudian, yaitu pemeteraian yang memerlukan pengesahan pejabat yang ditetapkan menteri (Pasal 1 angka 6 dan Pasal 17 ayat 1 huruf b). Pasal 1320 sendiri tidak menyebut meterai sebagai syarat sah perjanjian.
Tulisan ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hubungi advokat untuk persoalan Anda sendiri.






