Layanan / 03
Hukum Perusahaan dan Kontrak
Bidang ini mencakup dasar-dasar hukum perseroan terbatas serta penelaahan dan penyusunan perjanjian bisnis, supaya hak dan kewajiban para pihak tertulis jelas.

Siapa yang terbantu
Untuk siapa layanan ini
Pendiri dan pemegang saham perseroan terbatas, anggota direksi (pengurus perseroan) dan dewan komisaris (pengawas perseroan), serta pemilik usaha kecil yang berencana membentuk badan hukum. Bidang ini juga untuk pihak yang akan menandatangani perjanjian pasok, sewa, jasa, distribusi, atau kerja sama dan ingin isinya ditelaah lebih dulu. Pelaku usaha di Karawang yang bermitra dengan pihak luar negeri perlu memperhatikan ketentuan bahasa perjanjian.
- Pemilik usaha ingin mendirikan perseroan terbatas dan perlu memahami syarat pendiri, akta pendirian, dan pendaftaran badan hukum.
- Pemilik usaha mikro atau kecil mempertimbangkan perseroan perorangan yang dapat didirikan satu orang (Pasal 153A UU 40/2007).
- Pemegang saham berselisih tentang tindakan perseroan dan ingin mengetahui jalur hukum yang tersedia (Pasal 61 dan 138 UU 40/2007).
- Anggota direksi atau dewan komisaris ingin mengetahui batas tanggung jawab pribadi mereka (Pasal 97 dan 114 UU 40/2007).
- Perusahaan akan menandatangani perjanjian pasok, sewa, jasa, atau kerja sama dan ingin klausulnya ditelaah.
- Perjanjian dengan pihak asing perlu disusun dengan memperhatikan kewajiban bahasa Indonesia (Pasal 31 UU 24/2009).
Tahapan
Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan
- 01
Konsultasi awal dan telaah dokumen
Anggaran dasar, akta, daftar pemegang saham, serta draf atau salinan perjanjian ditelaah bersama tujuan usaha Anda. Honorarium advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21 ayat 2 UU 18/2003).
- 02
Penilaian dan penyusunan klausul
Isi perjanjian dinilai terhadap syarat sah Pasal 1320 KUH Perdata. Klausul tentang pembayaran, tenggat, wanprestasi, keadaan memaksa, bahasa, dan penyelesaian sengketa disusun atau disesuaikan. Akta pendirian perseroan dan akta perubahan anggaran dasar dibuat oleh notaris (Pasal 7 ayat 1 UU 40/2007), sehingga bagian itu dikerjakan di kantor notaris.
- 03
Penyelesaian perbedaan pendapat
Jika timbul sengketa, langkah umumnya ialah perundingan atau mediasi. Pemegang saham yang dirugikan dapat menggugat perseroan ke pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan (Pasal 61), dan pemeriksaan terhadap perseroan dimohonkan secara tertulis ke pengadilan negeri (Pasal 138).
- 04
Pelaksanaan perjanjian dan tindak lanjut
Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (Pasal 1338 KUH Perdata), sehingga tenggat dan kewajiban di dalamnya perlu dicatat dan dijalankan. Bila salah satu pihak tidak memenuhinya, langkah berikutnya mengikuti proses sengketa kontrak: somasi, mediasi, dan gugatan.
Persiapan
Yang perlu disiapkan
- Anggaran dasar (aturan dasar perseroan) dan akta perubahannya, bila perusahaan sudah berdiri.
- Bukti pendaftaran badan hukum perseroan dan data perseroan dari Kementerian Hukum.
- Daftar pemegang saham serta susunan direksi dan dewan komisaris.
- Notulen atau risalah rapat umum pemegang saham dan rapat direksi yang berkaitan dengan persoalan.
- Draf perjanjian atau perjanjian yang sudah ditandatangani, beserta lampiran dan perubahan perjanjian (addendum).
- Korespondensi dengan calon mitra, termasuk penawaran dan nota kesepahaman.
- Penjelasan singkat tentang kegiatan usaha, nilai transaksi, dan jangka waktu kerja sama yang direncanakan.
- Tujuan dan batas waktu yang Anda hadapi, misalnya tanggal penandatanganan atau tenggat pembayaran.
Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.
Pertanyaan tentang layanan ini
Perusahaan dan Kontrak
Menurut Pasal 7 ayat 1 UU 40/2007 sebagaimana diubah UU 6/2023, perseroan terbatas pada umumnya didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri di bidang hukum dan mendapatkan bukti pendaftaran (ayat 4). Untuk usaha mikro dan kecil tersedia perseroan perorangan yang dapat didirikan satu orang berdasarkan surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia (Pasal 153A). Seorang pendiri hanya dapat mendirikan satu perseroan perorangan dalam satu tahun (Pasal 153E ayat 2).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 109 mengubah UU 40/2007), JDIH BPK
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, JDIH BPK
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, JDIH BPK
Pemegang saham pada dasarnya tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian melebihi saham yang dimilikinya (Pasal 3 ayat 1 UU 40/2007). Ada pengecualian, antara lain bila syarat badan hukum belum terpenuhi, pemegang saham memanfaatkan perseroan dengan itikad buruk untuk kepentingan pribadi, atau menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum (Pasal 3 ayat 2). Anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan bila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3), kecuali dapat membuktikan hal-hal dalam Pasal 97 ayat 5.
Pasal 31 ayat 1 UU 24/2009 mewajibkan bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Bila melibatkan pihak asing, perjanjian ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing itu dan/atau bahasa Inggris (ayat 2). Menurut Pasal 26 Perpres 63/2019, bahasa asing itu berfungsi sebagai padanan atau terjemahan, dan bila penafsiran terjemahan berbeda, dipakai bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Dasar hukum
Aturan yang mengatur
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 3, 61, 92, 97 dan 138Mengatur tanggung jawab terbatas pemegang saham, gugatan pemegang saham, tugas dan tanggung jawab direksi, serta pemeriksaan perseroan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 109 (perubahan atas UU 40/2007)Mengubah ketentuan tentang pendirian, status badan hukum, dan modal dasar, serta menambahkan perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025Mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan 1338Mengatur empat syarat sah perjanjian dan kekuatan mengikat perjanjian bagi pembuatnya.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 31Mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian tertentu dan mengatur perjanjian yang melibatkan pihak asing.
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, Pasal 26Mengatur fungsi bahasa asing sebagai padanan dan penentuan bahasa bila terjadi perbedaan penafsiran.
Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Bacaan terkait
Artikel untuk topik ini
Mulai dari satu percakapan.
Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.


