Layanan / 07

Pengaduan Pidana dan Pendampingan Korban

Bidang ini mendampingi pelapor dan korban tindak pidana, serta menjelaskan hak tersangka dan terdakwa, dari laporan polisi sampai sidang menurut KUHP dan KUHAP baru.

Siapa yang terbantu

Untuk siapa layanan ini

Korban penipuan, penggelapan, kekerasan, atau tindak pidana lain, serta orang yang dipanggil polisi sebagai saksi atau terlapor. Warga dan pelaku usaha di Karawang dan sekitarnya dapat memerlukan penjelasan tentang cara membuat laporan, hak selama pemeriksaan, dan tahapan perkara. KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

  • Seseorang tertipu dalam jual beli atau investasi dan ingin mengetahui cara membuat laporan polisi.
  • Korban kekerasan atau pengancaman ingin mengetahui hak dan pelindungan yang tersedia selama proses perkara.
  • Pelapor sudah menyerahkan laporan tetapi belum mendapat kabar tentang perkembangannya.
  • Seseorang menerima panggilan polisi sebagai saksi atau terlapor dan ingin mengetahui haknya selama pemeriksaan.
  • Tersangka atau keluarganya ingin menunjuk advokat untuk mendampingi pemeriksaan.
  • Para pihak mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk perkara yang memenuhi syarat.

Tahapan

Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan

  1. 01

    Laporan atau pengaduan

    Perkara pidana dimulai dari laporan, yaitu pemberitahuan tentang peristiwa pidana, atau dari pengaduan untuk tindak pidana aduan. Laporan disampaikan lisan atau tertulis kepada penyelidik atau penyidik dan ditandatangani pelapor, yang berhak menerima surat tanda penerimaan (Pasal 14 dan 23 KUHAP baru). Pengaduan harus diajukan dalam 6 bulan sejak pengadu mengetahui tindak pidana (Pasal 29 KUHP). Honorarium advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21 ayat 2 UU 18/2003).

  2. 02

    Penyelidikan dan penyidikan

    Penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana, lalu penyidik mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit dua alat bukti (Pasal 1 angka 28 dan 31 KUHAP baru). Jika laporan tidak ditanggapi dalam 14 hari, pelapor dapat melapor kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan (Pasal 23 ayat 6).

  3. 03

    Penuntutan

    Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, yaitu jaksa yang berwenang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 59 ayat 8 KUHAP baru). Upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dapat diuji sah atau tidaknya melalui praperadilan (Pasal 158 huruf a).

  4. 04

    Sidang dan putusan

    Pengadilan memeriksa alat bukti di sidang, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik, dan hakim menilai keaslian serta cara memperolehnya (Pasal 235). Putusan dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau tindakan (Pasal 1 angka 18). Setelah itu tersedia upaya hukum menurut KUHAP baru.

Persiapan

Yang perlu disiapkan

  • Kartu identitas pelapor dan, bila diwakilkan, surat kuasa.
  • Kronologi tertulis: kapan, di mana, siapa yang terlibat, dan apa yang terjadi.
  • Bukti transfer, kuitansi, perjanjian, atau dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa.
  • Tangkapan layar pesan, tautan, nomor rekening, dan nomor telepon pihak yang dilaporkan, beserta berkas aslinya.
  • Foto, rekaman, atau surat yang berkaitan dengan peristiwa.
  • Surat keterangan dokter jika peristiwa menimbulkan luka.
  • Nama dan kontak saksi yang mengetahui peristiwa.
  • Surat panggilan, laporan polisi, atau surat tanda penerimaan laporan, jika sudah ada.

Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.

Pertanyaan tentang layanan ini

Pengaduan Pidana

Dasar hukum

Aturan yang mengatur

Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp