Layanan / 07
Pengaduan Pidana dan Pendampingan Korban
Bidang ini mendampingi pelapor dan korban tindak pidana, serta menjelaskan hak tersangka dan terdakwa, dari laporan polisi sampai sidang menurut KUHP dan KUHAP baru.

Siapa yang terbantu
Untuk siapa layanan ini
Korban penipuan, penggelapan, kekerasan, atau tindak pidana lain, serta orang yang dipanggil polisi sebagai saksi atau terlapor. Warga dan pelaku usaha di Karawang dan sekitarnya dapat memerlukan penjelasan tentang cara membuat laporan, hak selama pemeriksaan, dan tahapan perkara. KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Seseorang tertipu dalam jual beli atau investasi dan ingin mengetahui cara membuat laporan polisi.
- Korban kekerasan atau pengancaman ingin mengetahui hak dan pelindungan yang tersedia selama proses perkara.
- Pelapor sudah menyerahkan laporan tetapi belum mendapat kabar tentang perkembangannya.
- Seseorang menerima panggilan polisi sebagai saksi atau terlapor dan ingin mengetahui haknya selama pemeriksaan.
- Tersangka atau keluarganya ingin menunjuk advokat untuk mendampingi pemeriksaan.
- Para pihak mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif untuk perkara yang memenuhi syarat.
Tahapan
Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan
- 01
Laporan atau pengaduan
Perkara pidana dimulai dari laporan, yaitu pemberitahuan tentang peristiwa pidana, atau dari pengaduan untuk tindak pidana aduan. Laporan disampaikan lisan atau tertulis kepada penyelidik atau penyidik dan ditandatangani pelapor, yang berhak menerima surat tanda penerimaan (Pasal 14 dan 23 KUHAP baru). Pengaduan harus diajukan dalam 6 bulan sejak pengadu mengetahui tindak pidana (Pasal 29 KUHP). Honorarium advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak (Pasal 21 ayat 2 UU 18/2003).
- 02
Penyelidikan dan penyidikan
Penyelidik mencari peristiwa yang diduga tindak pidana, lalu penyidik mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan paling sedikit dua alat bukti (Pasal 1 angka 28 dan 31 KUHAP baru). Jika laporan tidak ditanggapi dalam 14 hari, pelapor dapat melapor kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan (Pasal 23 ayat 6).
- 03
Penuntutan
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, yaitu jaksa yang berwenang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri (Pasal 1 angka 11 dan Pasal 59 ayat 8 KUHAP baru). Upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dapat diuji sah atau tidaknya melalui praperadilan (Pasal 158 huruf a).
- 04
Sidang dan putusan
Pengadilan memeriksa alat bukti di sidang, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik, dan hakim menilai keaslian serta cara memperolehnya (Pasal 235). Putusan dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau tindakan (Pasal 1 angka 18). Setelah itu tersedia upaya hukum menurut KUHAP baru.
Persiapan
Yang perlu disiapkan
- Kartu identitas pelapor dan, bila diwakilkan, surat kuasa.
- Kronologi tertulis: kapan, di mana, siapa yang terlibat, dan apa yang terjadi.
- Bukti transfer, kuitansi, perjanjian, atau dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa.
- Tangkapan layar pesan, tautan, nomor rekening, dan nomor telepon pihak yang dilaporkan, beserta berkas aslinya.
- Foto, rekaman, atau surat yang berkaitan dengan peristiwa.
- Surat keterangan dokter jika peristiwa menimbulkan luka.
- Nama dan kontak saksi yang mengetahui peristiwa.
- Surat panggilan, laporan polisi, atau surat tanda penerimaan laporan, jika sudah ada.
Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.
Pertanyaan tentang layanan ini
Pengaduan Pidana
KUHP baru (UU 1/2023) dan KUHAP baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Nomor pasal berubah: penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP, sebelumnya Pasal 378, dan pembelaan terpaksa dalam Pasal 34 dan 43, sebelumnya Pasal 49. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, Pasal 3 KUHP (sebagaimana diubah UU 1/2026) menentukan bahwa aturan baru dipakai kecuali aturan lama menguntungkan pelaku. Perkara yang penyidikan atau penuntutannya sudah berjalan pada 2 Januari 2026 tetap diselesaikan menurut UU 8/1981 (Pasal 361 huruf a KUHAP baru).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, JDIH BPK
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, JDIH BPK
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, JDIH BPK
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Klinik Hukumonline, 7 Desember 2023
- Kriteria pembelaan terpaksa atau noodweer, Klinik Hukumonline, 17 Desember 2025
Pasal 144 KUHAP baru memberi korban antara lain hak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat informasi tentang perkembangan perkara dan putusan pengadilan, memperoleh pelindungan keamanan, dirahasiakan identitasnya, serta mengajukan restitusi. Korban yang tidak mampu berhak mendapat bantuan hukum (Pasal 154). Jika penyidik menghentikan penyidikan, penyidik wajib memberitahukannya kepada korban (Pasal 24 ayat 1).
Ya. Tersangka dan terdakwa berhak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan. Mereka juga berhak diberi tahu dengan jelas apa yang disangkakan serta berhak memberikan atau menolak memberikan keterangan (Pasal 142 KUHAP baru). Jika ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang memeriksa wajib menunjuk advokat. Untuk ancaman pidana 5 tahun atau lebih, kewajiban itu berlaku bagi tersangka yang tidak mampu dan belum punya advokat (Pasal 155).
Dasar hukum
Aturan yang mengatur
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026; mengatur tindak pidana, alasan penghapus pidana, dan batas waktu pengaduan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaMengubah sebagian pasal KUHP dan menyesuaikan ketentuan pidana di undang-undang lain.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaMengatur laporan, penyidikan, penuntutan, sidang, serta hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITEMengatur informasi elektronik sebagai alat bukti dan larangan tertentu dalam transaksi elektronik.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang AdvokatMengatur profesi advokat, termasuk honorarium yang ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Bacaan terkait
Artikel untuk topik ini
Mulai dari satu percakapan.
Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.



