Artikel & WawasanPidana

Menjadi Korban Penipuan Daring: Apa yang Bisa Dilakukan Lebih Dulu?

Langkah awal bagi korban penipuan daring: mengamankan bukti, menghubungi bank atau dompet elektronik, melapor ke kanal resmi dan polisi, serta dasar hukumnya.

5 menit bacaOleh Redaksi

Sudut gedung perkantoran bertingkat di Jakarta dilihat dari bawah.

Penipuan daring sering terasa mendadak: uang sudah terkirim, lalu pihak lain berhenti membalas. Urutan langkah yang jelas membantu Anda bertindak dengan tenang. Artikel ini menjelaskan langkah awal yang umum, lembaga resmi yang menerima laporan, dan pasal yang dapat berlaku. Isinya mengikuti peraturan per 8 Oktober 2026.

Langkah pertama: hentikan kontak dan simpan bukti

Berhenti mengirim uang, termasuk untuk “biaya pencairan” atau “pajak”, dan jangan memberikan kode verifikasi sekali pakai (OTP) kepada siapa pun. Simpan bahan berikut sebelum percakapan atau iklan dihapus pelaku:

  • tangkapan layar percakapan, beserta berkas aslinya bila memungkinkan;
  • bukti transfer dan mutasi rekening;
  • nomor rekening, nomor telepon, nama akun, dan tautan iklan atau situs pihak tersebut;
  • tanggal dan jam setiap kejadian.

KUHAP baru (UU 20/2025, aturan tentang tata cara perkara pidana) menyebut bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti (Pasal 235 ayat 1 huruf f), dan hakim menilai keaslian serta cara memperolehnya (ayat 3 dan 4). UU ITE (tentang informasi dan transaksi elektronik) juga menyatakan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat 1).

Hubungi bank atau penyedia dompet elektronik

Hubungi layanan pelanggan resmi bank atau dompet elektronik Anda melalui nomor pada kartu atau aplikasi resmi. Sampaikan bahwa Anda menjadi korban penipuan, minta penundaan transaksi, dan catat nomor registrasi laporan.

Untuk bank dan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), POJK 22/2023 (peraturan OJK tentang pelindungan konsumen) mewajibkan penerimaan pengaduan secara lisan maupun tertulis (Pasal 70), pemberian nomor registrasi atau bukti terima (Pasal 72 dan 73), dan melarang pungutan biaya atas pengaduan (Pasal 67). Untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran, pengaduan lanjutan dapat disampaikan kepada Bank Indonesia melalui BI BICARA, telepon 131.

Laporkan ke kanal resmi

  • Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. IASC adalah forum koordinasi OJK, anggota Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), dan industri jasa keuangan untuk penipuan di sektor keuangan. Formulirnya meminta data diri, data pihak yang dilaporkan, kronologi, data rekening pengirim dan penerima, serta bukti transfer. Pertanyaan dapat disampaikan ke Kontak OJK 157 (telepon 157 atau surel konsumen@ojk.go.id).
  • AduanNomor.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk nomor seluler yang dipakai menipu. Menurut siaran pers kementerian tertanggal 15 November 2023, petugas memverifikasi laporan dan operator memblokir nomor yang terbukti dipakai menipu. Siaran pers itu juga menyebut CekRekening.id untuk memeriksa dan melaporkan rekening, serta AduanKonten.id untuk konten penipuan di situs dan media sosial.
  • Polisi. Laporan polisi dibuat di kantor polisi terdekat. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyediakan kanal patrolisiber.id untuk penipuan daring, dan Polri pernah menyatakan bahwa satu tautan pelaporan yang mengatasnamakan direktorat itu adalah hoaks.

Situs IASC menjelaskan bahwa lembaga keuangan penerima laporan dapat menunda transaksi (blokir) dan menelusuri aliran dana, tetapi pelaporan tidak menjamin dana kembali. Situs itu juga menyatakan bahwa laporan ke IASC dan laporan polisi memiliki tujuan berbeda, sehingga keduanya perlu dibuat. Kabar tentang dana yang berhasil ditahan hanya disampaikan oleh lembaga keuangan tempat Anda bertransaksi.

Pada laporan polisi, petugas wajib memberikan surat tanda penerimaan laporan (KUHAP baru Pasal 23 ayat 5). Jika laporan tidak ditanggapi dalam 14 hari, pelapor dapat melapor kepada atasan penyidik atau pejabat pengawas penyidikan (ayat 6). Penyidik adalah pejabat yang mengumpulkan alat bukti dalam perkara pidana. Korban berhak memilih dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan (Pasal 144 huruf b).

Dasar hukum penipuan

Sejak 2 Januari 2026 penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP baru (UU 1/2023). Sebelumnya, ketentuan serupa ada di Pasal 378 KUHP lama. Pasal 492 menjangkau orang yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau kedudukan palsu (misalnya mengaku sebagai petugas bank), tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Ancamannya penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500.000.000 (Pasal 79 ayat 1 huruf e). Rumusannya hampir sama dengan Pasal 378, dengan tambahan “membuat pengakuan utang” dan pilihan pidana denda.

UU ITE Pasal 28 ayat 1 melarang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Pasal 45A ayat 1, sebagaimana diubah UU 1/2024).

Jika pelaku memakai nama atau foto orang lain

Penipu sering memakai nama dan foto orang lain, misalnya pegawai bank, tokoh, atau kenalan korban. Ada dua keadaan yang berbeda.

Anda tertipu oleh akun yang memakai identitas orang lain. Tambahkan tangkapan layar profil, nama pengguna, dan tautan akun pada bukti Anda. Pemakaian nama palsu atau kedudukan palsu adalah salah satu cara penipuan dalam Pasal 492 KUHP. Laporkan akun itu kepada penyedia platform dan, untuk konten penipuan, melalui AduanKonten.id.

Nama atau foto Anda dipakai tanpa izin. Simpan bukti akun tiruan, sampaikan di akun resmi Anda bahwa akun itu bukan milik Anda, dan laporkan ke platform. Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, data pribadi adalah data tentang orang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi (Pasal 1 angka 1), dan nama lengkap disebut sebagai contoh (Pasal 4 ayat 3). Undang-undang itu melarang menggunakan data pribadi yang bukan milik sendiri secara melawan hukum (Pasal 65 ayat 3) serta membuat atau memalsukan data pribadi untuk keuntungan (Pasal 66); ancaman pidananya ada di Pasal 67 dan 68. Pemilik data juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi (Pasal 12 ayat 1).

OJK menganjurkan memeriksa permintaan uang atau data yang janggal melalui saluran komunikasi lain terlebih dahulu, termasuk bila suara atau video tampak berasal dari orang yang dikenal (siaran pers Satgas PASTI, 15 November 2025).

Tulisan ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hubungi advokat untuk persoalan Anda sendiri.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp