Artikel & WawasanKontrak dan Wanprestasi

Somasi: surat peringatan sebelum gugatan wanprestasi

Somasi adalah teguran tertulis kepada pihak yang belum memenuhi isi perjanjian. Pelajari dasar hukumnya, isi yang lazim, kapan somasi tidak diperlukan, dan langkah sesudahnya.

4 menit bacaOleh Redaksi

Tangan memegang dokumen di samping buku catatan terbuka di atas meja kayu.

Anda sudah membayar, tetapi barang tidak datang. Atau Anda sudah menyerahkan pekerjaan, tetapi pembayaran tidak masuk. Sebelum membawa masalah seperti ini ke pengadilan, hukum perdata umumnya meminta pihak yang dirugikan lebih dulu menegur secara tertulis. Teguran itu disebut somasi.

Apa itu somasi dan apa dasar hukumnya?

Kata “somasi” tidak tertulis dalam KUH Perdata. Yang tertulis adalah ketentuan tentang debitur yang “dinyatakan lalai”. Debitur adalah pihak yang wajib memenuhi sesuatu, misalnya pembeli yang harus membayar. Kreditur adalah pihak yang berhak menerimanya.

Pasal 1238 KUH Perdata menyebut dua cara debitur menjadi lalai. Pertama, ia dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis. Kedua, perjanjian itu sendiri menentukan bahwa lewatnya waktu yang disepakati sudah membuatnya lalai. Surat teguran pada cara pertama dikenal sebagai somasi.

Somasi penting karena Pasal 1243 KUH Perdata mulai mewajibkan penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila debitur, walaupun sudah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Apa isi somasi yang lazim?

Undang-undang tidak menetapkan format baku. Menurut ulasan Klinik Hukumonline (7 Juni 2023), tiga hal yang lazim dimuat adalah:

  • apa yang dituntut, misalnya pembayaran sejumlah uang atau penyerahan barang;
  • dasar tuntutan, yaitu perjanjian yang dimaksud dan fakta bahwa kewajiban belum dipenuhi;
  • batas waktu pemenuhan yang jelas, misalnya tanggal tertentu.

Surat juga memuat identitas pihak yang dituju, serta nama dan tanda tangan pengirim. Isinya harus berupa teguran agar kewajiban dipenuhi. J. Satrio, dalam tulisan opini di Hukumonline (21 Oktober 2010), menyatakan bahwa surat yang hanya mengeluh tentang barang yang belum datang bukan somasi. Surat yang menyatakan bahwa kiriman ditunggu paling lambat pada tanggal tertentu sudah cukup menunjukkan tuntutan.

Klinik Hukumonline menyarankan agar somasi memuat fakta pendukung, karena somasi yang hanya berdasarkan pendapat mudah dipatahkan, dan agar membuka ruang berunding. Pasal 1238 tidak menyebut berapa kali somasi harus dikirim. Yang menentukan adalah apakah surat itu memuat teguran dan batas waktu, dan apakah pengirim dapat membuktikan bahwa surat sampai kepada debitur.

Dalam bentuk apa somasi disampaikan?

Menurut J. Satrio, doktrin dan putusan Mahkamah Agung sepakat bahwa somasi harus tertulis, tetapi tidak harus berbentuk akta otentik. Surat biasa dapat diterima sebagai somasi, sedangkan teguran lisan tidak. Teguran yang disampaikan melalui juru sita (petugas pengadilan) berbentuk akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum (Pasal 1868 KUH Perdata). Kekuatan buktinya karena itu lebih besar.

Jika Anda memakai surat biasa, siapkan bukti bahwa surat itu sampai. Pihak yang mengaku punya hak atau menunjuk suatu peristiwa wajib membuktikannya (Pasal 1865 KUH Perdata). Simpan salinan surat, tanda terima, dan bukti pengiriman.

Kapan somasi tidak diperlukan?

Somasi tidak diperlukan bila perjanjian menentukan bahwa lewatnya waktu yang disepakati sudah membuat debitur lalai (Pasal 1238 KUH Perdata). Contohnya, perjanjian yang menyebut bahwa penyerahan setelah tanggal tertentu langsung dianggap wanprestasi. Ketentuan seperti ini harus tertulis dengan tegas.

Sebaliknya, somasi tidak dapat dikirim sebelum kewajiban jatuh tempo. Pasal 1269 KUH Perdata menyatakan bahwa apa yang harus dibayar pada waktu tertentu tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba.

Debitur juga tidak wajib mengganti kerugian bila ia terhalang oleh keadaan memaksa atau kejadian kebetulan (Pasal 1245). Ia harus membuktikan bahwa kegagalan itu disebabkan hal yang tak terduga dan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya (Pasal 1244).

Apa yang terjadi setelah somasi?

Ada tiga kemungkinan. Debitur memenuhi kewajibannya, dan persoalan selesai. Debitur menanggapi, misalnya dengan alasan, bantahan, atau usulan penyelesaian, sehingga para pihak dapat berunding. Atau debitur tidak menanggapi sampai batas waktu lewat.

Pada kemungkinan terakhir, Pasal 1267 KUH Perdata memberi pilihan kepada pihak yang dirugikan: menuntut agar perjanjian dilaksanakan, jika masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalannya dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan (Pasal 1266). Pada umumnya gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat, yaitu pihak yang digugat (Pasal 118 ayat 1 HIR).

Perkara perdata biasa lebih dulu diupayakan lewat mediasi, yaitu perundingan dengan bantuan pihak netral yang disebut mediator, paling lama 30 hari kerja sejak perintah mediasi dan dapat diperpanjang 30 hari kerja atas kesepakatan para pihak (Pasal 4 dan Pasal 24 PERMA 1/2016). Tagihan dengan nilai materiil, yaitu kerugian yang dapat dihitung dengan uang, sampai Rp500 juta dapat memakai gugatan sederhana. Acara ini lebih ringkas dan berlaku dengan syarat antara lain bukan sengketa hak atas tanah (PERMA 4/2019).

Jika Anda yang menerima somasi, periksa isi perjanjian dan bukti yang Anda miliki, lalu tanggapi secara tertulis sebelum batas waktu yang tercantum.

Tulisan ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hubungi advokat untuk persoalan Anda sendiri.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp