Artikel & WawasanKontrak dan Wanprestasi

Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum: apa bedanya?

Wanprestasi bermula dari perjanjian, perbuatan melawan hukum dari pelanggaran kewajiban yang ditetapkan undang-undang. Ketahui ujian Pasal 1243 dan 1365 KUH Perdata serta tuntutan yang tersedia.

4 menit bacaOleh Redaksi

Palu hakim di samping map hitam di atas meja gelap.

Dua istilah ini sering tertukar. Keduanya bermuara pada gugatan ganti rugi, tetapi dasar hukum, hal yang harus dibuktikan, dan tuntutan yang tersedia berbeda. Dasar gugatan yang tidak sesuai dengan fakta dapat membuat gugatan ditolak.

Dari mana kewajiban itu berasal?

Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan, yaitu hubungan hukum yang membuat seseorang wajib berbuat sesuatu bagi orang lain, lahir dari persetujuan atau dari undang-undang. Wanprestasi, atau ingkar janji, adalah pelanggaran terhadap kewajiban yang lahir dari persetujuan. Perbuatan melawan hukum adalah pelanggaran terhadap kewajiban yang lahir dari undang-undang, sehingga tidak memerlukan perjanjian antara para pihak. Pasal 1365 KUH Perdata sendiri terletak dalam bab tentang perikatan yang lahir karena undang-undang.

Contohnya, pemasok yang tidak mengirim barang sesuai kontrak melakukan wanprestasi. Orang yang merusak pagar milik tetangga tanpa hak dinilai menurut Pasal 1365, karena tidak ada perjanjian di antara mereka.

Ujian dalam Pasal 1243: wanprestasi

Pasal 1243 KUH Perdata mewajibkan penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila debitur yang sudah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi perikatannya. Dari pasal itu dan pasal di sekitarnya, penggugat, yaitu pihak yang mengajukan gugatan, umumnya perlu menunjukkan hal berikut:

  1. ada perjanjian yang sah, yaitu memenuhi empat syarat Pasal 1320;
  2. tergugat, yaitu pihak yang digugat, tidak memenuhi kewajibannya, terlambat, atau memenuhinya tidak sesuai kesepakatan;
  3. tergugat sudah dinyatakan lalai, kecuali perjanjian menentukan bahwa lewatnya waktu saja sudah membuatnya lalai (Pasal 1238);
  4. tergugat tidak punya alasan yang sah, seperti keadaan memaksa (Pasal 1244 dan 1245).

J. Satrio, dalam tulisan opini di Hukumonline, mencatat bahwa tidak berprestasi belum tentu wanprestasi, karena kata “lalai” mengandung unsur kesalahan. Debitur yang terhalang keadaan memaksa tidak wanprestasi.

Ujian dalam Pasal 1365: perbuatan melawan hukum

Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Artikel Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (9 November 2021) merinci empat unsur yang harus dibuktikan penggugat:

  1. perbuatan melawan hukum;
  2. kesalahan, baik kesengajaan maupun kelalaian;
  3. kerugian;
  4. hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Pengertian “melawan hukum” diperluas sejak 1919. Artinya bukan hanya pelanggaran peraturan tertulis, tetapi juga pelanggaran kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam pergaulan. Marianna Sutadi, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dalam tulisan opininya di Hukumonline (3 Juni 2025) merumuskan empat kriteria menurut yurisprudensi (putusan pengadilan yang menjadi pedoman). Perbuatan melawan hukum bila bertentangan dengan kewajiban hukum pelakunya, melanggar hak subjektif orang lain (hak yang melekat pada seseorang, seperti hak milik dan nama baik), melanggar kaidah kesusilaan, atau bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian.

Pasal 1366 menambahkan tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian. Pasal 1367 mengatur tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada dalam tanggungan, misalnya majikan terhadap bawahannya dalam pekerjaan yang ditugaskan.

Tuntutan apa yang tersedia?

Pada wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat memilih menuntut pelaksanaan perjanjian, jika masih mungkin, atau pembatalannya dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1267). Ganti rugi mencakup kerugian yang telah diderita dan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh (Pasal 1246), tetapi pada umumnya terbatas pada kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat (Pasal 1247). Untuk utang uang, keterlambatan menimbulkan bunga yang ditentukan undang-undang tanpa perlu membuktikan kerugian, dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka pengadilan, kecuali undang-undang menetapkan lain (Pasal 1250).

Pada perbuatan melawan hukum, dasar tuntutannya adalah ganti kerugian menurut Pasal 1365. Pasal itu tidak memuat batas “dapat diduga” seperti Pasal 1247. Yang diperlukan adalah hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Pasal 1370 sampai 1372 memberi dasar khusus bagi tuntutan atas kematian, luka atau cacat tubuh, dan penghinaan, termasuk pemulihan kehormatan dan nama baik. Artikel di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung membedakan kerugian materiil, yang nyata dan dapat dihitung, dari kerugian immateriil, yang dinilai hakim.

Satu peristiwa, dua nama

Fakta yang sama kadang dapat dilihat dari dua sisi. Tulisan Marianna Sutadi di atas berpendapat bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak adalah wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Tulisan itu juga mencatat putusan Mahkamah Agung Nomor 2461 K/Pdt/2024 yang menilai pembatalan sepihak sebagai perbuatan melawan hukum. Dua penilaian itu menunjukkan bahwa dasar gugatan perlu ditimbang dari fakta dan bukti pada setiap perkara.

Kedua jenis gugatan diperiksa di pengadilan negeri. Perkara dengan nilai materiil sampai Rp500 juta, baik cidera janji (istilah lain untuk wanprestasi) maupun perbuatan melawan hukum, dapat memakai gugatan sederhana, yaitu acara yang lebih ringkas. Pengecualiannya adalah sengketa hak atas tanah (Pasal 3 PERMA 4/2019).

Untuk kedua jenis gugatan, kumpulkan sejak awal perjanjian, korespondensi, bukti pembayaran, foto, dan catatan kerugian. Penggugat wajib membuktikan dalilnya (Pasal 1865 KUH Perdata).

Tulisan ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hubungi advokat untuk persoalan Anda sendiri.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp