Layanan / 04

Sengketa Tanah dan Waris

Bidang ini mencakup perselisihan tentang sertifikat, batas, dan kepemilikan tanah, serta pembagian harta warisan. Pemilik tanah, ahli waris, dan pelaku usaha dapat mengenali jalur hukum yang tersedia.

Siapa yang terbantu

Untuk siapa layanan ini

Pemilik rumah dan lahan, pembeli tanah, serta keluarga yang menerima warisan berupa tanah membutuhkan kejelasan tentang hak mereka. Di Karawang dan sekitarnya, persoalan yang sama dapat dihadapi perusahaan yang membeli atau menyewa lahan untuk usaha. Kebutuhan umumnya serupa: membaca dokumen dengan benar, mengetahui lembaga yang berwenang, dan memahami batas waktu.

  • Dua pihak sama-sama mengaku sebagai pemilik atas satu bidang tanah.
  • Batas bidang tanah dipersoalkan oleh tetangga atau pemilik lahan di sebelahnya.
  • Sertifikat terbit atas nama orang lain, atau dua sertifikat tumpang tindih di atas tanah yang sama.
  • Tanah dibeli melalui akta jual beli, tetapi sertifikat belum dibalik nama.
  • Ahli waris belum sepakat tentang siapa yang berhak dan berapa bagiannya.
  • Tanah warisan masih atas nama pewaris, padahal akan dijual atau dijadikan jaminan.

Tahapan

Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan

  1. 01

    Memeriksa dokumen dan data tanah

    Pemeriksaan dimulai dari sertifikat, akta jual beli, surat ukur, dan data di Kantor Pertanahan. Sertifikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat selama data fisik dan data yuridisnya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah (Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997). Untuk warisan, diperiksa pula surat kematian pewaris dan bukti sebagai ahli waris.

  2. 02

    Musyawarah dan mediasi

    Para pihak dapat berunding lebih dulu. Penetapan batas tanah diupayakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berkepentingan (Pasal 17 ayat (2) PP 24/1997), dan ahli waris dapat berdamai dalam pembagian harta warisan (Pasal 183 KHI). Kementerian ATR/BPN juga membuka mediasi untuk kasus pertanahan. Kesepakatannya dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh putusan perdamaian (Pasal 43 dan 44 Permen ATR/BPN 21/2020).

  3. 03

    Pengaduan atau gugatan

    Bila tidak ada kesepakatan, pengaduan administratif dapat disampaikan ke Kantor Pertanahan. Gugatan tentang tanah diperiksa Pengadilan Negeri, yang berwenang atas perkara perdata tingkat pertama (Pasal 50 UU 2/1986). Sengketa waris antara orang yang beragama Islam diperiksa Pengadilan Agama (Pasal 49 UU 7/1989 yang diubah dengan UU 3/2006).

  4. 04

    Pelaksanaan putusan dan pembaruan data

    Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan, antara lain melalui pembatalan produk hukum pertanahan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 29 ayat (1) huruf b Permen ATR/BPN 21/2020). Peralihan hak karena warisan didaftarkan dengan sertifikat, surat kematian, surat tanda bukti sebagai ahli waris, dan akta pembagian waris bila ada (Pasal 42 PP 24/1997).

Persiapan

Yang perlu disiapkan

  • Sertifikat tanah, atau bukti penguasaan lain seperti akta jual beli, girik, dan surat keterangan dari desa atau kelurahan.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk beberapa tahun terakhir.
  • Surat ukur, peta bidang, atau gambar situasi tanah, bila ada.
  • KTP, Kartu Keluarga, dan buku nikah para pihak yang berkepentingan.
  • Untuk warisan: surat kematian pewaris, daftar ahli waris, serta wasiat atau hibah bila ada.
  • Perjanjian, kuitansi, atau surat kuasa yang berkaitan dengan tanah tersebut.
  • Surat teguran, pesan, atau korespondensi dengan pihak yang bersengketa.
  • Kronologi tertulis singkat: siapa yang menguasai tanah, sejak kapan, dan kapan masalah muncul.

Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.

Pertanyaan tentang layanan ini

Sengketa Tanah dan Waris

Dasar hukum

Aturan yang mengatur

Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp