Layanan / 05

Perceraian dan Hukum Keluarga

Bidang ini mencakup perceraian, pengasuhan anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Pengadilan yang berwenang mengikuti agama para pihak: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi lainnya.

Siapa yang terbantu

Untuk siapa layanan ini

Suami atau istri yang mempertimbangkan perceraian, orang tua yang membutuhkan kejelasan tentang pengasuhan anak, dan pasangan yang perlu membagi harta bersama. Di Karawang dan sekitarnya, pasangan yang bekerja maupun pemilik usaha dapat menghadapi persoalan yang menyentuh gaji, rumah, kendaraan, atau usaha keluarga. Pihak yang menerima gugatan atau panggilan sidang juga perlu memahami hak dan kewajibannya.

  • Seorang suami atau istri ingin bercerai dan belum tahu pengadilan mana yang berwenang.
  • Pasangan sudah tinggal terpisah dan ingin mengetahui syarat untuk mengajukan perceraian.
  • Orang tua berselisih tentang siapa yang mengasuh anak setelah berpisah.
  • Nafkah anak atau nafkah untuk mantan istri tidak dipenuhi.
  • Harta yang dibeli selama pernikahan, seperti rumah, kendaraan, dan usaha, perlu dibagi.
  • Salah satu pihak menerima gugatan atau panggilan sidang dan perlu memahami langkah berikutnya.

Tahapan

Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan

  1. 01

    Menentukan pengadilan dan alasan perceraian

    Pengadilan Agama menangani pasangan yang beragama Islam, Pengadilan Negeri menangani pasangan lainnya (Pasal 1 huruf b PP 9/1975). Wilayah pengadilan mengikuti tempat kediaman para pihak, dengan aturan yang berbeda untuk cerai talak, cerai gugat, dan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri. Alasan perceraian harus termasuk yang diakui hukum, misalnya pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun lagi (Pasal 19 PP 9/1975).

  2. 02

    Mendaftarkan permohonan atau gugatan

    Suami yang beragama Islam mengajukan permohonan cerai talak, sedangkan istri mengajukan gugatan cerai gugat. Tuntutan tentang pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama perkara perceraian atau sesudahnya (Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) UU 7/1989).

  3. 03

    Mediasi dan pemeriksaan di sidang

    Hakim berusaha mendamaikan pada sidang pertama dan dapat mengulanginya pada setiap sidang (Pasal 82 UU 7/1989). Perkara perdata, termasuk perceraian, lebih dulu diupayakan melalui mediasi yang berlangsung paling lama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari (Pasal 4 dan 24 PERMA 1/2016). Bila damai tidak tercapai, pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka (Pasal 33 dan 34 PP 9/1975).

  4. 04

    Putusan, ikrar talak, dan pencatatan

    Pada cerai talak, setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dan perkawinan putus sejak ikrar diucapkan (Pasal 70 dan 71 UU 7/1989). Panitera memberikan akta cerai paling lambat 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4)). Salinan putusan dikirim kepada pegawai pencatat untuk dicatat (Pasal 84 ayat (1) UU 7/1989 dan Pasal 35 PP 9/1975).

Persiapan

Yang perlu disiapkan

  • Buku nikah atau akta perkawinan, asli dan salinannya.
  • KTP dan Kartu Keluarga kedua pihak.
  • Akta kelahiran anak-anak.
  • Catatan sejak kapan dan di alamat mana Anda dan pasangan tinggal terpisah, jika sudah terpisah.
  • Daftar harta yang diperoleh selama pernikahan, misalnya sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rekening, dan usaha.
  • Bukti penghasilan, misalnya slip gaji, untuk menghitung kemampuan memberi nafkah anak.
  • Bukti kejadian yang menjadi alasan perceraian, misalnya pesan, foto, surat, visum, atau laporan polisi.
  • Surat dari pengadilan atau pihak lain yang sudah Anda terima, bila ada.

Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.

Pertanyaan tentang layanan ini

Perceraian dan Keluarga

Dasar hukum

Aturan yang mengatur

Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp