Layanan / 05
Perceraian dan Hukum Keluarga
Bidang ini mencakup perceraian, pengasuhan anak, nafkah, dan pembagian harta bersama. Pengadilan yang berwenang mengikuti agama para pihak: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi lainnya.

Siapa yang terbantu
Untuk siapa layanan ini
Suami atau istri yang mempertimbangkan perceraian, orang tua yang membutuhkan kejelasan tentang pengasuhan anak, dan pasangan yang perlu membagi harta bersama. Di Karawang dan sekitarnya, pasangan yang bekerja maupun pemilik usaha dapat menghadapi persoalan yang menyentuh gaji, rumah, kendaraan, atau usaha keluarga. Pihak yang menerima gugatan atau panggilan sidang juga perlu memahami hak dan kewajibannya.
- Seorang suami atau istri ingin bercerai dan belum tahu pengadilan mana yang berwenang.
- Pasangan sudah tinggal terpisah dan ingin mengetahui syarat untuk mengajukan perceraian.
- Orang tua berselisih tentang siapa yang mengasuh anak setelah berpisah.
- Nafkah anak atau nafkah untuk mantan istri tidak dipenuhi.
- Harta yang dibeli selama pernikahan, seperti rumah, kendaraan, dan usaha, perlu dibagi.
- Salah satu pihak menerima gugatan atau panggilan sidang dan perlu memahami langkah berikutnya.
Tahapan
Bagaimana persoalan ini biasanya berjalan
- 01
Menentukan pengadilan dan alasan perceraian
Pengadilan Agama menangani pasangan yang beragama Islam, Pengadilan Negeri menangani pasangan lainnya (Pasal 1 huruf b PP 9/1975). Wilayah pengadilan mengikuti tempat kediaman para pihak, dengan aturan yang berbeda untuk cerai talak, cerai gugat, dan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri. Alasan perceraian harus termasuk yang diakui hukum, misalnya pertengkaran terus-menerus tanpa harapan hidup rukun lagi (Pasal 19 PP 9/1975).
- 02
Mendaftarkan permohonan atau gugatan
Suami yang beragama Islam mengajukan permohonan cerai talak, sedangkan istri mengajukan gugatan cerai gugat. Tuntutan tentang pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama perkara perceraian atau sesudahnya (Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) UU 7/1989).
- 03
Mediasi dan pemeriksaan di sidang
Hakim berusaha mendamaikan pada sidang pertama dan dapat mengulanginya pada setiap sidang (Pasal 82 UU 7/1989). Perkara perdata, termasuk perceraian, lebih dulu diupayakan melalui mediasi yang berlangsung paling lama 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari (Pasal 4 dan 24 PERMA 1/2016). Bila damai tidak tercapai, pemeriksaan dilakukan dalam sidang tertutup dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka (Pasal 33 dan 34 PP 9/1975).
- 04
Putusan, ikrar talak, dan pencatatan
Pada cerai talak, setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dan perkawinan putus sejak ikrar diucapkan (Pasal 70 dan 71 UU 7/1989). Panitera memberikan akta cerai paling lambat 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4)). Salinan putusan dikirim kepada pegawai pencatat untuk dicatat (Pasal 84 ayat (1) UU 7/1989 dan Pasal 35 PP 9/1975).
Persiapan
Yang perlu disiapkan
- Buku nikah atau akta perkawinan, asli dan salinannya.
- KTP dan Kartu Keluarga kedua pihak.
- Akta kelahiran anak-anak.
- Catatan sejak kapan dan di alamat mana Anda dan pasangan tinggal terpisah, jika sudah terpisah.
- Daftar harta yang diperoleh selama pernikahan, misalnya sertifikat tanah, BPKB kendaraan, rekening, dan usaha.
- Bukti penghasilan, misalnya slip gaji, untuk menghitung kemampuan memberi nafkah anak.
- Bukti kejadian yang menjadi alasan perceraian, misalnya pesan, foto, surat, visum, atau laporan polisi.
- Surat dari pengadilan atau pihak lain yang sudah Anda terima, bila ada.
Belum punya semua dokumen? Tidak apa-apa. Bawa yang ada, kami bantu memeriksa apa yang masih perlu dicari.
Pertanyaan tentang layanan ini
Perceraian dan Keluarga
Keduanya berlaku bagi pasangan yang beragama Islam dan diperiksa Pengadilan Agama. Cerai talak adalah permohonan suami agar pengadilan menyaksikan ikrar talak (Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989). Cerai gugat adalah gugatan yang diajukan istri atau kuasanya (Pasal 73 ayat (1)). Pasangan yang tidak beragama Islam mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri, baik oleh suami maupun istri (Pasal 1 huruf b dan Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975). Pada semua jenis perkara, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya mendamaikan tidak berhasil (Pasal 39 ayat (1) UU 1/1974).
Pasal 41 huruf a UU 1/1974 menyatakan ibu dan bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak semata-mata demi kepentingan anak, dan pengadilan memutus bila ada perselisihan. Bagi pasangan Muslim, Pasal 105 KHI menyebut anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berada dalam pemeliharaan ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) memilih ayah atau ibu; biaya ditanggung ayah. Menurut pedoman Mahkamah Agung bagi hakim (SEMA 1/2025), bila para pihak tidak meminta pengasuhan anak, hakim dapat menggali fakta tentang hal itu dan menetapkan salah satu orang tua dengan menimbang kepentingan anak.
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 UU 1/1974). Bila bercerai, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing (Pasal 37). Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI menyebut janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Gugatan harta bersama dapat diajukan bersama gugatan cerai atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU 7/1989).
Dasar hukum
Aturan yang mengatur
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (JDIH BPK)Pasal 39 mengatur perceraian di depan sidang pengadilan, Pasal 35 sampai 37 mengatur harta bersama, Pasal 41 mengatur akibat perceraian bagi anak. Perubahan oleh UU 16/2019 hanya menyangkut batas umur perkawinan (Pasal 7).
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan (JDIH BPK)Mengatur alasan perceraian (Pasal 19), pengadilan yang berwenang, dan tata cara gugatan perceraian.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (JDIH BPK)Mengatur cerai talak (Pasal 66 sampai 72), cerai gugat (Pasal 73), upaya mendamaikan (Pasal 82), akta cerai (Pasal 84), dan tuntutan anak serta harta bersama (Pasal 86); telah diubah dengan UU 3/2006 dan UU 50/2009.
- Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Kementerian Agama, 2018)Buku I mengatur alasan perceraian bagi pasangan Muslim (Pasal 116), pemeliharaan anak (Pasal 105 dan 156), dan harta bersama (Pasal 96 dan 97).
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (JDIH Mahkamah Agung)Mewajibkan upaya mediasi lebih dulu pada perkara perdata, dengan jangka waktu paling lama 30 hari kerja (Pasal 4 dan 24).
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 (JDIH Mahkamah Agung)Pedoman bagi hakim, bukan undang-undang: perceraian karena pertengkaran terus-menerus dapat dikabulkan bila diikuti pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ada kekerasan dalam rumah tangga.
Halaman ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Bacaan terkait
Artikel untuk topik ini
Mulai dari satu percakapan.
Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.



