Artikel & WawasanHukum Keluarga

Cerai Gugat dan Cerai Talak: Pengadilan Mana yang Berwenang?

Cerai talak diajukan suami, cerai gugat diajukan istri. Pengadilan yang menangani mengikuti agama para pihak. Berikut aturan wilayah, alasan perceraian, dan tahap mediasinya.

4 menit bacaOleh Redaksi

Rumah joglo bertiang kayu dengan atap genteng di antara pepohonan.

Perceraian tidak terjadi hanya karena suami dan istri sepakat berpisah. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua pihak. Artikel ini menjelaskan perbedaan cerai talak dan cerai gugat, pengadilan yang berwenang, alasan yang diterima hukum, dan tahap mediasi. Isinya informasi umum, bukan nasihat untuk perkara tertentu.

Cerai talak dan cerai gugat

Kedua istilah ini berlaku bagi pasangan yang beragama Islam. Bedanya terletak pada pihak yang mengajukan.

  • Cerai talak adalah permohonan seorang suami yang beragama Islam kepada pengadilan agar diadakan sidang untuk menyaksikan ikrar talak, yaitu pengucapan talak oleh suami di depan sidang (Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, selanjutnya UU Peradilan Agama). Suami disebut pemohon dan istri disebut termohon.
  • Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri atau kuasanya, yaitu wakil yang diberi surat kuasa (Pasal 73 ayat (1) UU Peradilan Agama). Istri disebut penggugat dan suami disebut tergugat.

Pasangan yang tidak beragama Islam tidak memakai istilah cerai talak. Suami atau istri mengajukan gugatan perceraian (Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, selanjutnya PP 9/1975).

Pengadilan mana yang berwenang

Jenis pengadilan mengikuti agama para pihak. Pasal 1 huruf b PP 9/1975 menyatakan pengadilan adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya. Pasal 63 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan hal yang sama dengan sebutan Pengadilan Umum.

Wilayah pengadilan ditentukan oleh tempat kediaman:

  • Cerai talak: Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman istri sebagai termohon, dengan pengecualian bila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami (Pasal 66 ayat (2) UU Peradilan Agama).
  • Cerai gugat bagi pasangan Muslim: Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman istri sebagai penggugat, dengan pengecualian bila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (Pasal 73 ayat (1)).
  • Gugatan perceraian bagi pasangan non-Muslim: Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kediaman tergugat. Bila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PP 9/1975).

Pasangan yang salah satu atau keduanya tinggal di luar negeri tunduk pada ketentuan tersendiri dalam pasal-pasal yang sama.

Alasan perceraian yang diterima hukum

Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan mensyaratkan cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun. Pasal 19 PP 9/1975 menyebut enam alasan:

  1. salah satu pihak berzina, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
  2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. salah satu pihak dihukum penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
  4. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. suami dan istri terus-menerus berselisih dan bertengkar, dan tidak ada harapan hidup rukun lagi.

Untuk alasan meninggalkan, gugatan diajukan di tempat kediaman penggugat dan baru dapat diajukan setelah lewat dua tahun sejak pihak itu meninggalkan rumah (Pasal 21 ayat (1) dan (2) PP 9/1975). Bagi pasangan Muslim, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) memuat alasan yang sama dan menambah dua alasan: suami melanggar taklik talak, yaitu janji suami yang diucapkan setelah akad nikah dan dicantumkan dalam akta nikah (Pasal 1 huruf e KHI), serta peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Untuk alasan pertengkaran terus-menerus, Mahkamah Agung memberi pedoman kepada hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Gugatan dapat dikabulkan bila terbukti ada pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan hidup rukun lagi, diikuti pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ditemukan fakta kekerasan dalam rumah tangga. SEMA adalah pedoman bagi hakim, bukan undang-undang.

Mediasi dan jalannya sidang

Hakim berusaha mendamaikan suami istri pada sidang pertama, dan upaya itu dapat diulang pada setiap sidang selama perkara belum diputus (Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Peradilan Agama). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 juga mewajibkan sengketa perdata yang masuk ke pengadilan lebih dulu diupayakan melalui mediasi, yaitu perundingan yang dibantu mediator (Pasal 4 ayat (1)). Daftar pengecualiannya di Pasal 4 ayat (2) tidak memuat perkara perceraian.

Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak penetapan perintah mediasi, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas kesepakatan para pihak (Pasal 24 dan Pasal 1 angka 16 PERMA 1/2016, yang mengartikan hari sebagai hari kerja). Bila damai tidak tercapai, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup, sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka (Pasal 33 dan 34 ayat (1) PP 9/1975).

Pada cerai talak, setelah penetapan yang mengabulkan permohonan berkekuatan hukum tetap, pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak. Bila suami atau wakilnya tidak datang dalam waktu 6 bulan sejak hari sidang itu ditetapkan, padahal telah dipanggil secara patut, kekuatan penetapan gugur dan perceraian tidak dapat diajukan lagi dengan alasan yang sama (Pasal 70 ayat (3) dan (6)). Perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan (Pasal 71 ayat (2)). Panitera memberikan akta cerai paling lambat 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4)).

Tuntutan tentang penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersama permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5)). Pada cerai gugat, tuntutan yang sama dapat diajukan bersama gugatan atau sesudah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1)).

Tulisan ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hubungi advokat untuk persoalan Anda sendiri.

Mulai dari satu percakapan.

Ceritakan persoalan Anda secara singkat. Kami menghubungi Anda untuk menjadwalkan pertemuan. Honorarium disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.

Konsultasi via WhatsApp