Artikel & WawasanKontrak dan Wanprestasi
Gugatan Sederhana: Syarat, Batas Nilai, dan Alurnya
Gugatan sederhana di pengadilan negeri: perkara yang dapat diajukan, batas nilai Rp500 juta, hakim tunggal, jangka waktu 25 hari kerja, dan keberatan atas putusan.

Gugatan sederhana adalah jalur khusus di pengadilan negeri untuk sengketa perdata bernilai kecil. Aturannya ada di Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 2/2015 yang diubah dengan PERMA 4/2019. Pada 8 Oktober 2026 basis data JDIH BPK mencatat kedua PERMA itu berstatus berlaku dan tidak mencantumkan perubahan atau pencabutan lain. Pengadilan juga masih memakainya, misalnya dalam perkara yang selesai damai pada Mei 2026.
Perkara yang dapat diajukan
Gugatan sederhana diajukan untuk perkara cidera janji (wanprestasi, yaitu tidak memenuhi isi perjanjian) dan/atau perbuatan melawan hukum (tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain), dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000 (PERMA 4/2019, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat 1). Batas ini naik dari Rp200.000.000 pada PERMA 2/2015.
Tidak termasuk gugatan sederhana: perkara yang menurut peraturan harus diselesaikan di pengadilan khusus, dan sengketa hak atas tanah (Pasal 3 ayat 2).
Syarat para pihak:
- penggugat dan tergugat masing-masing tidak lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- tempat tinggal tergugat harus diketahui;
- keduanya berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama; penggugat dari luar daerah itu dapat menunjuk kuasa atau wakil yang beralamat di daerah tergugat, dengan surat tugas dari institusi penggugat;
- keduanya wajib hadir langsung di setiap sidang, dengan atau tanpa kuasa (Pasal 4).
Alur perkara
- Pendaftaran. Penggugat mendaftar di kepaniteraan dengan mengisi blanko yang memuat identitas, uraian singkat perkara, dan tuntutan, serta melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi. Penggugat membayar panjar biaya perkara (uang muka); yang tidak mampu dapat memohon beracara secara cuma-cuma (prodeo). Para pihak dapat memakai administrasi perkara secara elektronik (PERMA 2/2015 Pasal 6 dan 8; PERMA 4/2019 Pasal 6A).
- Pemeriksaan pendahuluan. Panitera memeriksa kelengkapan. Pendaftaran, penetapan hakim, dan penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 hari. Hakim menilai apakah syarat terpenuhi dan apakah pembuktiannya sederhana. Jika bukan gugatan sederhana, perkara dicoret dari register, sisa biaya dikembalikan, dan atas penetapan itu tidak ada upaya hukum (Pasal 10 dan 11).
- Sidang pertama dan perdamaian. Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Upaya perdamaian ini tidak memakai prosedur mediasi yang diatur Mahkamah Agung untuk perkara biasa (Pasal 15 ayat 2). Jika berhasil, hakim membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak dan tidak dapat diajukan upaya hukum. Jika gagal, sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat (Pasal 15 dan 16).
- Pembuktian. Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh tergugat tidak perlu pembuktian tambahan. Dalil yang dibantah dibuktikan menurut hukum acara yang berlaku. Hakim dapat memerintahkan sita jaminan, yaitu penyitaan sementara atas benda milik tergugat, atau milik penggugat yang ada dalam penguasaan tergugat, selama perkara berjalan (PERMA 4/2019 Pasal 17A dan 18).
- Putusan. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka. Penyelesaian paling lama 25 hari sejak sidang pertama; yang dimaksud hari adalah hari kerja (PERMA 2/2015 Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 19; PERMA 4/2019 Pasal 1 angka 4).
Perkara diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, yaitu satu hakim yang ditunjuk ketua pengadilan (Pasal 1 angka 3 dan Pasal 5 ayat 1). Dalam gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan sementara (provisi), bantahan atas syarat gugatan (eksepsi), gugatan balik (rekonvensi), masuknya pihak ketiga (intervensi), tanggapan lanjutan atas jawaban (replik dan duplik), atau kesimpulan (Pasal 17 PERMA 2/2015).
Peran hakim
Hakim wajib berperan aktif: menjelaskan acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak, mengupayakan penyelesaian damai, menuntun para pihak dalam pembuktian, dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh (Pasal 14). Perdamaian yang dicapai di luar sidang dan tidak dilaporkan kepada hakim tidak mengikat hakim (Pasal 15 ayat 5). Karena itu, kesepakatan damai sebaiknya disampaikan kepada hakim agar dituangkan dalam akta perdamaian.
Jika tergugat tidak hadir
Jika penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan sah, gugatan dinyatakan gugur. Jika tergugat tidak hadir, ia dipanggil sekali lagi; bila tetap tidak hadir pada sidang kedua, hakim memutus tanpa kehadirannya (putusan verstek). Tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam 7 hari setelah pemberitahuan putusan (PERMA 4/2019 Pasal 13).
Keberatan atas putusan
Upaya hukum dalam gugatan sederhana adalah keberatan, bukan banding. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan di hadapan panitera, beserta alasannya, paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (PERMA 2/2015 Pasal 21 dan 22).
Keberatan diperiksa majelis hakim berdasarkan putusan dan berkas gugatan, memori keberatan (uraian alasan keberatan), dan kontra memori keberatan (tanggapan pihak lawan), tanpa pemeriksaan tambahan. Putusannya diucapkan paling lambat 7 hari setelah penetapan majelis hakim dan merupakan putusan akhir; banding, kasasi, dan peninjauan kembali tidak tersedia (Pasal 25 sampai 27 dan 30).
Putusan yang tidak diajukan keberatan berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara sukarela. Jika tidak dipatuhi, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning, yaitu teguran resmi agar pihak yang kalah menjalankan putusan, paling lambat 7 hari setelah menerima permohonan eksekusi (PERMA 4/2019 Pasal 31).
Tulisan ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hubungi advokat untuk persoalan Anda sendiri.






