Artikel & WawasanPertanahan dan Waris
Pembagian Warisan: Siapa Ahli Waris dan Berapa Bagiannya?
Warisan dibagi menurut Kompilasi Hukum Islam bagi pewaris beragama Islam dan menurut KUH Perdata bagi yang lain. Berikut ahli waris, contoh bagian, aturan wasiat, dan pengadilan yang berwenang.

Pembagian warisan dimulai dari pertanyaan tentang agama pewaris, yaitu orang yang meninggal dan meninggalkan harta. Bagi pewaris yang beragama Islam, pembagian mengikuti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Bagi pewaris yang tidak beragama Islam, rujukan yang umum dipakai adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum adat juga berlaku di sebagian masyarakat, tetapi tidak dibahas di sini. Isi artikel ini informasi umum, bukan nasihat untuk perkara tertentu.
Dua sistem hukum yang dipakai
KHI berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dan Buku II-nya mengatur kewarisan. Menurut Pasal 171 KHI, harta waris adalah harta bawaan pewaris ditambah bagian dari harta bersama, setelah dipakai untuk keperluan pewaris selama sakit, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat. KUH Perdata mengatur pewarisan karena kematian dalam Pasal 830 dan seterusnya.
Siapa yang menjadi ahli waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima warisan. Menurut Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum. Pasal 173 menyebut seseorang terhalang bila dihukum dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris, atau karena memfitnah pewaris melakukan kejahatan yang diancam pidana lima tahun atau lebih. Bila semua kelompok ahli waris ada, yang berhak hanya anak, ayah, ibu, dan janda atau duda (Pasal 174 ayat (2)).
Bila seorang ahli waris meninggal lebih dulu daripada pewaris, anaknya dapat menggantikan kedudukannya (Pasal 185 ayat (1)). Menurut Pasal 186 KHI, anak yang lahir di luar perkawinan hanya saling mewaris dengan ibunya dan keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus dibaca bahwa anak di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang dapat dibuktikan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum, sebagai ayahnya. Pedoman Mahkamah Agung bagi hakim, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, menyebut anak kandung dari perkawinan menurut agama Islam yang tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah, yaitu pemberian yang ditetapkan pengadilan walaupun pewaris tidak membuat wasiat.
Menurut KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah maupun di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 832). Anak mewarisi dengan bagian yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu (Pasal 852). Suami atau istri yang ditinggal disamakan dengan seorang anak sah (Pasal 852a).
Contoh pembagian sederhana
Angka berikut hanya memperlihatkan cara menghitung.
Contoh menurut KHI. Seorang suami beragama Islam meninggal dan meninggalkan istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Orang tuanya sudah meninggal. Setelah bagian istri dari harta bersama dipisahkan (Pasal 96 ayat (1): separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama) dan utang dilunasi, harta waris yang dibagi bernilai Rp960 juta. Istri mendapat seperdelapan karena ada anak (Pasal 180), yaitu Rp120 juta. Sisa Rp840 juta dibagi untuk anak dengan perbandingan dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan (Pasal 176): Rp560 juta dan Rp280 juta.
Contoh menurut KUH Perdata. Seorang suami yang tidak beragama Islam meninggal dan meninggalkan istri dan dua anak. Harta yang dibagi bernilai Rp900 juta. Istri disamakan dengan anak sah, sehingga terdapat tiga bagian yang sama: masing-masing Rp300 juta. Bila pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun pasangan, tetapi meninggalkan ayah, ibu, dan satu saudara, masing-masing mendapat sepertiga (Pasal 854).
Wasiat
Wasiat adalah pemberian harta dari pewaris yang berlaku setelah ia meninggal (Pasal 171 huruf f KHI). Menurut KHI, wasiat dibuat oleh orang berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan (Pasal 194 ayat (1)). Wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua saksi, tertulis di hadapan dua saksi, atau di hadapan notaris (Pasal 195 ayat (1)). Besarnya paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali semua ahli waris menyetujui, dan wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui semua ahli waris (Pasal 195 ayat (2) dan (3)).
KUH Perdata membatasi wasiat dengan legitieme portie, yaitu bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus yang tidak boleh dikurangi dengan wasiat maupun hibah (Pasal 913). Dengan dua anak, bagian mutlak tiap anak adalah dua pertiga dari bagian yang seharusnya ia terima (Pasal 914). Wasiat menurut KUH Perdata dibuat dengan akta tulisan tangan sendiri, akta umum, atau akta rahasia (Pasal 931).
Jika terjadi sengketa: pengadilan dan balik nama tanah
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara waris antara orang yang beragama Islam pada tingkat pertama. Penjelasannya menyebut penentuan ahli waris, harta peninggalan, bagian masing-masing, dan pelaksanaan pembagian. Bila seorang ahli waris meminta pembagian dan ada ahli waris lain yang tidak setuju, peminta dapat menggugat ke Pengadilan Agama agar harta dibagi (Pasal 188 KHI). Untuk pewaris yang tidak beragama Islam, perkara perdata diperiksa Pengadilan Negeri (Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 1986). KUH Perdata menyatakan tidak seorang pun wajib bertahan dalam harta peninggalan yang tidak terbagi, dan pemisahan dapat dituntut sewaktu-waktu (Pasal 1066).
Untuk tanah yang sudah bersertifikat, pendaftaran peralihan hak karena warisan memerlukan sertifikat, surat kematian pemegang hak, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Bila penerima warisan lebih dari satu orang dan ada akta pembagian waris, pendaftaran dilakukan atas nama penerima sesuai akta itu (Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Tulisan ini berisi informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Hubungi advokat untuk persoalan Anda sendiri.






