Artikel & WawasanLiputan media
Pendapat hukum tentang hilangnya barang bukti dalam perkara pidana
Metroplus.id memuat penjelasan Dr. M. Gary Gagarin Akbar tentang akibat hilangnya barang bukti bagi penyidikan dan persidangan, serta jalur pengaduan bagi masyarakat.

Metroplus.id meminta pendapat Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. tentang penanganan barang bukti dalam perkara pidana.
Beliau menilai barang bukti adalah unsur yang sangat penting. Hilangnya barang bukti dapat melemahkan proses penyidikan dan persidangan. Beliau menjelaskan bahwa kehilangan yang disengaja dapat dipidana menurut KUHP, dan aparat yang lalai dapat dikenai sanksi etik. Beliau juga menyebut bahwa berkas perkara dan daftar barang bukti harus sesuai satu sama lain, dan mengajak masyarakat memakai jalur pengaduan yang tersedia, seperti Propam atau pengawasan kejaksaan.
Berita aslinya membahas satu perkara di Karawang yang tidak disebut namanya dalam rangkuman ini.
Halaman ini merangkum liputan dengan kata-kata sendiri dan menautkan ke penerbitnya. Isi dan gambar berita dimiliki Metroplus.id.






